Kerancuan Silsilah dan Peta Rincik Warnai Sengketa Tanah di Pedungan, Pihak Kelurahan Buka Suara
DENPASAR, seputarberitasurabaya.com — Kasi Pemerintahan Kelurahan Pedungan, I Nyoman Sudarita memberikan keterangan Terkait Penanganan sengketa lahan di wilayah Kelurahan Pedungan, Denpasar, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah kerancuan administratif terkait silsilah kepemilikan, pergeseran lokasi objek tanah, hingga dinamika penundaan persidangan di Pengadilan Negeri.
Kasi Kelurahan Pedungan membeberkan sejumlah fakta serta bukti kearsipan historis guna meluruskan simpang siur informasi mengenai status lahan yang tengah dipersengketakan.
**1. Pembatalan Kesaksian Persidangan Tanpa Surat Resmi**
Dalam keterangannya, pihak Kelurahan Pedungan mengonfirmasi telah hadir di Pengadilan Negeri sebelum jadwal yang ditentukan, yakni pukul 10:57 WITA untuk memenuhi panggilan persidangan pukul 11:00 WITA. Kehadiran tersebut dilakukan guna memberikan kesaksian berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) resmi.

Namun, persidangan mendadak dibatalkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sepihak melalui komunikasi tidak formal (pesan WhatsApp/telepon) tanpa dilampirkan surat pembatalan atau penundaan resmi.
Pihak kelurahan menyayangkan prosedur pembatalan yang hanya mengandalkan pesan singkat tersebut, mengingat ketidakhadiran saksi tanpa alasan formal berpotensi menimbulkan presumsi yang keliru di mata hukum.
**2. Pergeseran Objek Tanah dan Ketidaksesuaian Peta Rincik**
Berdasarkan peta rincik historis serta buku besar pertanahan Kelurahan Pedungan (Ipeda/C-Girek), seluruh objek tanah yang terdaftar pada nomor pipil tertentu secara sah dan historis tercatat atas nama **I Gusti Ngurah Ketut Konolan**.
Meski demikian, dalam perkembangannya terdapat perbedaan lokasi objek tanah yang diajukan oleh pihak A.A Ngurah manik Kertanegara:
* **Pergeseran Lokasi**: Objek tanah yang semula ditunjukkan berada di wilayah barat (area Buyuk Kauh), kini bergeser dan diklaim berada di area Subak Kerdung.
* **Perbedaan Luas Lahan**: Terdapat ketidakcocokan signifikan antara luas tanah yang diklaim dalam persidangan (sekitar 0,68 hektar) dengan catatan luas historis dalam peta rincik yang mencapai lebih dari 1 hektar pada blok tersebut.
**3. Kerancuan Silsilah Kepemilikan dan Penetapan Nama**
Pihak kelurahan juga menyoroti adanya ketidaksesuaian silsilah keluarga yang diajukan di pengadilan. Berdasarkan dokumen resmi yang ada di kelurahan:
* **A.A Ngurah Manik Kertanegara** tercatat sebagai anak kandung dari **I Gusti Ketut Ngurah**, bukan dari **I Gusti Ngurah Ketut Konolan** sebagaimana klaim yang berkembang.
* Muncullah klaim dari A.A Ngurah Manik Kertanegara atas nama lain seperti ***Tokolan*** yang disinyalir sebagai bentuk pergeseran atau pengaburan nama dari *Konolan*.
* Pihak pemohon (Manik Kertanegara ) tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan dokumen pipil asli saat mengajukan klaim di tingkat kelurahan.
**4. Sikap Kelurahan: Penundaan Berkas (*Pending*) Demi Integritas**

Menanggapi kerancuan data dan saling klaim antarpihak, Kelurahan Pedungan mengambil langkah tegas dengan menunda (*pending*) seluruh proses permohonan penerbitan PBB maupun rekomendasi sertifikat tanah atas objek yang bersangkutan.
“Kami tidak memihak kepada siapa pun. Pelayanan administrasi pertanahan di kelurahan wajib didasarkan pada dokumen autentik, penyelarasan peta blok Bapenda, serta keabsahan silsilah yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak merugikan hak-hak masyarakat maupun negara,” tegas Kasi Kelurahan Pedungan sembari menunjukkan arsip peta rincik dan salinan dokumen tanah desa.
Saat ini, pihak kelurahan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan verifikasi data administrasi pertanahan secara transparan guna mencegah praktik mafia tanah di wilayah Denpasar (Khususnya Pedungan). (BARRETO-DENPASAR)
