Saksi dari BPN Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Darmawan Pertanyakan Dasar Dugaan Pemalsuan Surat
DENPASAR, seputarberitasurabaya.com – PN Denpasar 01-oktober-2026 dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (01/10/2026). Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketiga saksi yang diperiksa terdiri dari seorang lurah yang kini menjabat camat, seorang saksi yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak pelapor dan korban, serta seorang saksi dari BPN.
Keterangan saksi dari BPN menjadi salah satu perhatian tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai keterangan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dasar dugaan pemalsuan dokumen yang didakwakan kepada kliennya.
Menurut Rizal, saksi dari BPN disebut tidak dapat menjelaskan secara spesifik bagian dokumen yang dipersoalkan dan dinilai palsu.“BPN sendiri tidak tahu palsunya di mana. Jangankan kita, instansi teknis saja tidak tahu mana yang dipalsukan,” ujar Rizal seusai persidangan.
Rizal juga menyoroti keberadaan dokumen asli, penguasaan fisik atas objek tanah, serta tahapan pengukuran yang menurutnya telah dilakukan dalam rangkaian permohonan pertanahan.Ia mempertanyakan konstruksi dugaan pemalsuan apabila dokumen tersedia dan proses pertanahan telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.
“Blankonya asli, dokumennya ada, penguasaan fisik ada, prosesnya dilalui dari A sampai Z,” katanya.Selain itu, Rizal menyoroti status permohonan pertanahan yang diajukan pihaknya. Menurut dia, permohonan tersebut tidak ditolak oleh BPN, melainkan ditunda karena adanya keberatan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau permohonannya tidak memenuhi persyaratan pasti ditolak, bukan ditunda,” ujarnya.Ia juga menyebut saksi dari BPN tidak mengetahui secara rinci amar putusan pengadilan yang menjadi dasar penundaan permohonan tersebut. Hal ini, kata Rizal, akan didalami lebih lanjut oleh tim penasihat hukum, termasuk terkait dokumen dan proses yang menjadi dasar keputusan administrasi pertanahan.
Rizal turut menanggapi keterangan mengenai penguasaan fisik atas objek tanah. Menurut dia, terdapat pipil, peta rincikan, penguasaan fisik serta penandatanganan batas-batas yang berkaitan dengan objek tanah.“Jelas, ada pipil, ada peta rinci, ada penguasaan fisik, ada penandatanganan batas-batas,” katanya.
Menurut Rizal, BPN memiliki mekanisme pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian objek dan batas-batas tanah sebelum suatu permohonan diproses lebih lanjut.
Berdasarkan rangkaian keterangan tersebut, Rizal menyatakan masih terdapat hal-hal yang menurutnya perlu dibuka secara terang dalam perkara tersebut. Ia bahkan mengaku menduga adanya kriminalisasi terhadap terdakwa.“Saya menduga terjadi kriminalisasi, makanya kami laporkan,” ujarnya.
Laporan tersebut, kata Rizal, berkaitan dengan dugaan persoalan dalam proses penyidikan perkara yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyampaikan sejumlah catatan dari pemeriksaan tiga saksi dalam persidangan.
Menurut Sukawinaya, saksi pertama yang sebelumnya menjabat lurah dan kini menjadi camat membenarkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan berkaitan dengan leluhur terdakwa, I Gusti Ketut Ngurah Konolan.Keterangan tersebut, lanjut dia, juga berkaitan dengan proses dan mekanisme permohonan pertanahan yang telah dilakukan.
Sukawinaya kemudian menyoroti keterangan saksi kedua mengenai identitas I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Pihaknya, kata dia, melakukan konfirmasi dengan menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk dokumen silsilah yang disebut telah ditandatangani pada 2006.

“Kami berulang kali menunjukkan bukti silsilah yang beliau tandatangani pada tahun 2006 dan kami konfirmasi juga dengan dokumen lain,” ujar Sukawinaya.
Menurutnya, persoalan identitas tersebut penting karena berkaitan dengan riwayat dan hubungan hukum terhadap objek tanah yang kini menjadi bagian dari perkara pidana.Terkait saksi dari BPN, Sukawinaya mengaku sempat mengklarifikasi kapasitas saksi dalam persidangan, apakah hadir sebagai saksi fakta atau mewakili institusi.
Ia kemudian menyoroti keterangan saksi dari BPN mengenai proses permohonan pertanahan. Menurut Sukawinaya, sejumlah hal yang menjadi dasar permohonan disebut telah dibenarkan dalam persidangan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah.Ia juga mempertanyakan dasar penundaan permohonan tersebut.
“Saya tanya tadi apa dasar penundaannya. Dasarnya hanya pelaporan putusan pengadilan yang beliau tidak tahu amar putusannya apa,” katanya.
Sukawinaya menyebut pihaknya juga menanyakan apakah terdapat bukti lain yang menjadi dasar penundaan. Menurut dia, dalam persidangan disebut tidak ada dokumen lain selain penyebutan nomor pipil tertentu yang tidak disertai dokumen.
Bagi tim penasihat hukum, rangkaian keterangan tersebut akan menjadi bagian dari upaya menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada Darmawan.
Perkara pidana ini tidak terlepas dari sengketa tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 dengan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik) sebagai salah satu dasar permohonan.
Dalam proses tersebut, terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan terhadap objek tanah yang sama. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.
Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum juga mempersoalkan sejumlah dokumen, antara lain pipil, peta rincikan, dokumen waris, IPEDA dan silsilah keluarga yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat objek tanah.
Pada sidang 24 September 2026, tim hukum menyoroti proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), data perpajakan dan sejumlah perbedaan dokumen. Sehari kemudian, tim hukum melaporkan sejumlah pejabat dan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Propam terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan tiga saksi pada Kamis (01/10/2026) kembali menempatkan aspek pertanahan sebagai salah satu bagian yang disoroti tim penasihat hukum, khususnya terkait keterangan saksi dari BPN mengenai dokumen, penguasaan fisik dan status permohonan yang disebut masih ditunda.
Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (BARRETO-DENPASAR)
