Kantor Hukum BKN Wujudkan Kepastian Atas KepemilikanTanah di Kelurahan Bringin
SURABAYA, seputarberitasurabaya.com – Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, KANTOR HUKUM BHAKTI KEADILAN NUSANTARA, Alexs Candra dan Rekan, memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral yang dilaksanakan di Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, pada Jumat (19/06/26).
Pengukuran dan pemetaan kadastral merupakan kegiatan teknis dan hukum yang bertujuan menentukan secara pasti bentuk, posisi, batas, serta luas bidang tanah. Hasil dari kegiatan tersebut menjadi dasar yang sah dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pendampingan hukum dilakukan karena di wilayah Kelurahan Bringin ditemukan berbagai persoalan administrasi pertanahan yang cukup kompleks, mulai dari tumpang tindih data kepemilikan hingga munculnya klaim hak dari pihak lain terhadap objek tanah yang sama.
Narasumber kegiatan, Alexs Candra, menjelaskan bahwa tim hukum melakukan pengawalan sejak tahap persiapan hingga proses akhir administrasi.
“Pendampingan kami meliputi persiapan, kehadiran di lapangan, pencocokan batas dengan para pemilik tanah yang berbatasan langsung, pengawasan terhadap ketelitian alat dan metode pengukuran, pemeriksaan hasil peta, hingga penyusunan dan penandatanganan berita acara,” ujar Alexs Candra.
Menurutnya, peran utama tim hukum adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak-hak pemilik tanah dapat terlindungi secara maksimal.
“Kami memastikan seluruh bukti kepemilikan diperhatikan sepenuhnya, posisi batas tanah tidak merugikan hak klien, serta setiap keberatan maupun bantahan terhadap klaim pihak lain tercatat secara resmi dalam dokumen dan berkas pemeriksaan,” tambahnya.
Dengan pendampingan yang komprehensif tersebut, diharapkan hasil pengukuran dan pemetaan menghasilkan data kadastral yang akurat, sah, dan terdaftar secara resmi. Data tersebut nantinya menjadi landasan kuat dalam menata kembali administrasi pertanahan, menyelesaikan potensi sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang utuh atas hak kepemilikan tanah.
Kantor Hukum Bhakti Keadilan Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum profesional guna melindungi hak-hak masyarakat di bidang pertanahan, khususnya dalam menghadapi persoalan tumpang tindih data maupun sengketa kepemilikan tanah yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Dengan data kadastral yang valid dan diakui secara hukum, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hak atas tanah yang kuat, jelas, dan tidak mudah diganggu gugat di kemudian hari. (RUD1K-PAKAL)
